Senin 3 April 2023, Tim Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Denpasar melakukan monitoring pengisian aplikasi data capaian standar pelayanan minimal (SPM) pada triwulan I, yang hari ini mensasar 4 Perangkat Daerah yaitu Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan ( urusan perumahan rakyat), Dinas Sosial (urusan sosial), Dinas Kesehatan (urusan kesehatan), Dinas PUPR(urusan pekerjaan umum).
Sesuai Permendagri no. 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal, Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM tersebut diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya.


More Stories
Walikota Jaya Negara Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Terima Kunjungan BKSAP DPR RI, Gubernur Koster Paparkan Kinerja dan Tantangan Pembangunan Bali
Gerakan Badung Peduli Sambangi Desa Jagapati, Gelar Sosialisasi Hiv/aids Dan Narkoba Untuk Remaja