Pemerintah Indonesia kembali mengingatkan wisatawan asing, termasuk influencer dan content creator, untuk mematuhi ketentuan visa selama berada di Bali.
Melalui pengawasan yang diperketat, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas pembuatan konten yang bersifat komersial harus dilakukan sesuai dengan izin atau visa yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi oleh warga negara asing berjalan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, Bali menjadi salah satu destinasi favorit para kreator konten dari berbagai negara. Namun, meningkatnya aktivitas tersebut juga diikuti dengan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan visa wisata untuk kepentingan bisnis atau pekerjaan.
Pemerintah menegaskan bahwa wisatawan tetap diperbolehkan membuat dokumentasi pribadi selama berlibur. Namun, apabila aktivitas tersebut masuk dalam kategori pekerjaan atau menghasilkan keuntungan komersial, maka harus memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim pariwisata yang lebih tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha maupun wisatawan.


More Stories
MALL MAKIN BANYAK DI BALI. PERTANDA MAJU, ATAU TANDA BALI MAKIN PENUH?
JIKA ATURAN 15 METER DIUBAH, APAKAH BALI MASIH TETAP BALI? Wacana Gedung 45 Meter Picu Perdebatan!
Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Hadiri Puncak Upacara Nyekah Massal Desa Adat Tuban, Tegaskan Adat Penopang Pariwisata Bali