May 29, 2026

infobalinetizen

Portal Informasi Asik dan Menarik

DPRD Badung Setujui Hibah Tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede

Spread the love

DPRD Badung memberikan lampu hijau terhadap rencana hibah tanah antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Desa Adat Gulingan yang berkaitan dengan aset milik Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti Bapenda, BPKAD, DPMPTSP, DLHK, Kabag Hukum, serta Kabag Tata Pemerintahan Setda Badung di Ruang Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Selasa (26/5).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara. Ia menegaskan, DPRD menyetujui proses hibah tersebut karena seluruh mekanisme dan regulasi yang menjadi dasar hukum telah terpenuhi. “Bahwasannya kita sudah memberikan persetujuan dengan adanya permohonan pemerintah terkait hibah-menghibahkan tanah tersebut. Kenapa kita memberikan persetujuan dan akan memberikan rekomendasi dari lembaga DPRD Kabupaten Badung, karena secara mekanisme hukumnya dan aturannya, regulasinya sudah sesuai dan sudah terpenuhi,” kata Lanang Umbara.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga dilandasi semangat saling mendukung antara Desa Adat Gulingan dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam penataan aset.

Dalam proses itu, Desa Adat Gulingan disebut memiliki lahan sekitar 24 are, sedangkan pemerintah daerah akan menghibahkan tanah seluas kurang lebih 45 are kepada pihak desa adat. “Ini merupakan bentuk penataan aset yang saling menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya.

Setelah rapat kerja tersebut, DPRD Badung selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan hibah tanah.
“Sehingga pemerintah, dalam hal ini yang diwakili oleh BPKAD dan Aset, bisa melaksanakan proses hibah-menghibah itu karena menunggu dari rekomendasi dari kita di DPRD Kabupaten Badung,” tambahnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Gulingan yang juga anggota DPRD Badung, I Made Rai Wirata, menyampaikan apresiasi kepada pihak legislatif maupun eksekutif atas dukungan terhadap proses tersebut.

Menurut Rai Wirata, aset pelaba Pura Dalem Gulingan Gede selama ini telah digunakan oleh pihak UPT sebagai kantor. Namun, hibah tanah dari pemerintah daerah seluas sekitar 45 are di kawasan Sukajiwo belum memiliki kekuatan hukum yang sah. “Untuk itu kami mohon rekomendasi kepada DPRD agar ini bisa sah secara hukum,” ucapnya.