Kelurahan Sanur melaksanakan penertiban spanduk tanpa ijin di seluruh kawasan Kelurahan Sanur pada Rabu (13/9). Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Sanur sebagai destinasi wisata unggulan di Kota Denpasar.
Lurah Sanur, Ida Bagus Raka Jisnu saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, penertiban tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Pedagang Kaki Lima Berjualan Diatas Trotoar.
Dikatakannya, banyak pengusaha, pebisnis, dan pedagang yang sering melanggar Perda tersebut. Oleh karenanya, dilakukan penurunan spanduk dan banner yang terpasang tanpa ijin demi ketertiban di kawasan sanur.
“Biasanya yang sering melanggar itu pengusaha, pebisnis, dan pedagang. Oleh karenanya kita lakukan penurunan spanduk dan banner demi ketertiban di kawasan sanur,” ungkapnya.
Dari hasil penertiban tersebut, terdapat puluhan spanduk dan banner yang berhasil diturunkan oleh Babinsa, Babinkamtibmas, serta Linmas Kelurahan Sanur. Sehingga nantinya diimbau kepada semua pihak yang hendak memasang baliho atau spanduk agar melengkapi dengan ijin.
“Kami mengimbau kepada semua pihak yang hendak memasang baliho agar melengkapi ijin, sehingga pemasangan baliho atau spanduk sesuai dengan peruntukan untuk tetap menjaga keasrian dan keindahan wilayah Sanur,” ujarnya.


More Stories
Bawa 23 IKM ke Kriyanusa 2026, Ny. Putri Koster Dorong Kerajinan Bali Tembus Pasar Internasional
Raih Juara 2 Dunia di Las Vegas! Bartender Bali Bawa Misi Perkenalkan Arak Bali ke Panggung Internasional
KPK RI Ganjar Penghargaan Gubernur Bali atas Kontribusi Aktif Dukung SPI Pendidikan 2026