May 25, 2026

infobalinetizen

Portal Informasi Asik dan Menarik

Putri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perkuat Perlindungan HAKI Pengerajin

Spread the love

Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster menyampaikan bahwa kain endek yang beredar di Bali masih didominasi oleh endek asal Troso, bukan produksi para pengerajin lokal Bali. Hal tersebut ia katakan saat menjadi pembicara inti dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diadakan oleh DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar pada Minggu (24/5).

Diketahui bahwa Ibu Putri Koster sebelumnya di Tahun 2022 mendapat penghargaan sebagai Tokoh Berperan Aktif dalam Memacu Pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

“Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali khususnya daerah Troso,” katanya.

Sebagai seseorang terus memperjuangkan kesejahteraan para pengerajin lokal Bali, dirinya merasa prihatin melihat eksistensi kain endek Bali yang tidak lagi menjadi tuan di rumahnya sendiri, padahal diketahui endek Bali telah memiliki hak kekayaan komunalnya.

Belum lagi tantangan lainnya yang juga dihadapi oleh para pengerajin tenun Bali seperti menjamurkan kain bordir yang secara terang-terangan mencaplok berbagai motif kain songket hasil karya para pengerajin songket lokal Bali.

Menurutnya hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena akan sangat berdampak terhadap kesejahteraan para pengerajin lokal Bali dan perekonomian Bali.

“Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saya mengambil fungsi kontrol, melakukan pengawasan terhadap terhadap karya-karya kerajinan yang ada di Bali,” jelasnya.

Kemudian menurutnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting dimiliki oleh IKM dan UMKM sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya-karya yang mereka hasilkan dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.

“Para pengerajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Jadi mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,” jelas

Lebih lanjut, Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi Krama Bali sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga dan melindungi hasil kreativitas masyarakat Bali dan warisan leluhur sehingga bermanfaat secara ekonomi.

“Sampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 KI, dengan sertifikat KI yang telah terbit sebanyak 730 sertifikat terdiri dari 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” jelas Ketut Wica.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja menyampaikan bahwa pelanggaran HAKI dapat dikenai sanksi hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jenis pelanggaran tindak pidana Kekayaan Intelektual dapat berupa pembajakan, pemalsuan atau pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya.