Penertiban baliho dan spanduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali dilaksanakan sebagai langkah konkret dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
Kegiatan yang dilakukan pada, Senin (2/9) menargetkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang sudah melewati masa berlaku atau kadaluwarsa.
Dalam kegiatan penertiban yang dilakukan di sepanjang Jl. Pb. Sudirman, TL. Sudirman-Waturenggong, dan TL Buagan, Satpol PP berhasil menertibkan beberapa material promosi, termasuk 2 spanduk, 20 pamflet, dan 2 baliho.
Selain itu, penertiban juga dilaksanakan oleh regu Satpol PP di Kecamatan Denpasar Timur, tepatnya di TL Tohpati, dengan hasil 2 baliho yang ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, bahwa baliho dan spanduk yang ditertibkan adalah yang sudah melewati masa berlaku atau kadaluwarsa.
“Baliho dan spanduk yang kadaluwarsa ini sangat mengganggu estetika dan ketertiban kota, sehingga kami melakukan penertiban secara berkelanjutan,” ujar Agung Nendra
Kasatpol PP, Agung Nendra menekankan, pentingnya penertiban ini untuk menjaga keindahan dan keteraturan Denpasar. Kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa ruang publik tetap tertib dan nyaman. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban dengan mematuhi aturan terkait pemasangan media promosi.
Upaya ini mencerminkan komitmen Satpol PP dan pemerintah Kota Denpasar dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan indah.


More Stories
Hadiri Kenal-Pamit Kapolresta Denpasar, Anom Gumanti Harapkan Sinergi Dengan Polresta Denpasar Makin Kuat
HUT Ke-47 STT Kertha Muda Yasa, Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Dorong Pemuda Jaga Tradisi
Sekda Badung Tegaskan Pelayanan Perizinan Harus Mudah, Cepat, Dan Transparan