Dalam rangka mendorong kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik untuk mematuhi amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman RI melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Standar Pelayanan Publik pada Tahun 2022.
Penilaian dilaksanakan terhadap 25 Kementerian, 14 lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten yang menyelenggaran produkadministratif. Dari penilainan Tingkat Pemerintah Kabupaten yang dilakukan pada 2.719 unit layanan dan 322 produk layanan Kabupaten Badung memperoleh “nilai kepatuhan sebesar 97,53 Zonasi Hijau Kategori A dan Opini Kualitas tertinggi “. Dengan nilai tersebut “Kabupaten Badung meraih Peringkat Ke II Tingkat Nasional”.
Atas prestasi tersebut Ombudsman RI menganugrahkan Piagam Penghargaan di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/12) yang diterima oleh Bupati Badung yang pada kesempatan tersebut di wakili Kepala Bagian Organisasi.
Hasil ini tidak lepas dari komitmen yang tinggi dari Bupati Badung untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Badung yang didukung kerja Keras Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung serta Kemitraan yang terjalin baik dengan Ombusdman Perwakilan Bali.


More Stories
Walikota Jaya Negara Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Terima Kunjungan BKSAP DPR RI, Gubernur Koster Paparkan Kinerja dan Tantangan Pembangunan Bali
Gerakan Badung Peduli Sambangi Desa Jagapati, Gelar Sosialisasi Hiv/aids Dan Narkoba Untuk Remaja