June 24, 2026

infobalinetizen

Portal Informasi Asik dan Menarik

Ambil Sikap Atas Kasus Landak Yang Jerat Sukena! Anom Gumanti : Penegakan Hukum Itu Wajib, Tapi Melihat Sisi Kemanusiaan Itu Juga Perlu!

Spread the love

I Gusti Anom Gumanti – Anggota DPRD Badung turut ikut serta bersikap atas kasus yang menjerat I Nyoman Sukena “penyelamat” Landak Jawa.

Ramainya pemberitaan tentang Nyoman Sukena yang mengundang simpati, termasuk Gst. Anom Gumanti DPRD Badung dapil Kuta.

Dalam unggahan instagram dari @gst.anomgumanti terlihat dirinya mengunjungi kediaman Nyoman Sukena bersama anak Giri Prasta yakni Bimanata.

Terlihat dalam video yang diuanggah, dirinya bertemu dengan kakak dari Nyoman Sukena dan berbicara banyak terkait kasus yang menimpa adiknya, termasuk keadaan istri dan anak – anaknya.

Melalui unggahan dari instagram, Gst. Anom Gumanti menuangkan pendapatnya terkait kasus yang menimpa Nyoman Sukena.

Menurutnya, memang hukum harus wajib kita hormati dan tegakan tapi jangan sampai mengindahkan sisi kemanusian.

Terlebih kasus ini menurutnya menitik beratkan kurangnya pemahaman warga terkait konservasi satwa atau satwa langka, terlebih dua hanyalah pekerja serabutan yang menjadi tulang punggung keluarganya.

Dalam unggahannyapun dia menyelipkan agar ada beberapa hal yang bisa dibijaksanai jika melihat dari sisi kemanusian, terlebih menurutnya jika warganya memiliki kurangnya pemahaman karena minimnya sosialisasi tentang satwa yang dilindungi.

Diberitakan sebelumnya, I Nyoman Sukena “penyelamat” Landak Jawa menangis menghadapi nasib tragis yang menimpanya.

Niatnya menyelamatkan Landak Jawa hingga beranak pinak berujung proses hukum dan penahanan.

Di sisi lain, selama ini dirinya mengetahui bahwa landak termasuk hama tanaman. Atas kasus ini, tentu sang istri juga begitu terpukul.

Terdakwa didampingi penasihat hukum Maqdir Ismail, R Bayu Perdana, dan beberapa rekan lainnya. Istri Sukena pun sampai pingsan menyaksikan derita sang suami.

Menariknya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/9/2024). Tak hanya mendapat atensi penuh dari ratusan masyarakat Banjar Karang Dalam 2, Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Ahli dari BKSDA Suhendarto menyatakan bahwa memang Landak Jawa termasuk 30 hewan yang dilindungi.

“Memelihara tidak punya izin maka terdakwa dinilai salah. Sosialisasi terus dilakukan dalam berbagai pameran sudah dilakukan bahwa Landak Jawa dilindungi,” paparnya.

Ungkap ahli, bila ada warga yang menangkap dan memelihara maka BKSDA akan meminta untuk dikembalikan ke alam.

Tapi, jika tidak mengindahkan hal tersebut maka akan berurusan dengan hukum.

Jadi BKSDA lebih pada preventif bukan penegakan hukum, sedangkan kasus ini ditangani oleh Polda Bali.

Di mana, pasal yang digunakan adalah Pasal yang dipakai adalah UU Nomor 5 pasal 21, dimana terdakwa dinilai memiliki satwa langka yang dilindungi.

Ahli juga menegaskan, Landak Jawa yang dipelihara Sukena dalam kondisi yang baik dan terdakwa juga kooperatif.

“Seharusnya saudara ahli memberi masukan ke penyidik agar kasus ini bisa diselesaikan secara restorasi justice,” sentil Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Barmadewa Patiputra.

Sebab, selama diperiksa menjadi saksi ahli oleh penyidik, saksi tidak bisa memberikan masukan kepada penyidik agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan.

“Masyarakat tidak tahu kalau landak itu satwa yang dilindungi. Sebab masyarakat tidak paham soal aturan. Jadi aparat jangan baper,” tukasnya.

Saksi juga menyatakan soal sosialisasi Landak Jawa ke Bongkasa memang belum pernah dilakukan.

“Kami tidak tahu kalau bahwa landak itu satwa yang dilindungi. Landak jadi hama di wilayah Abiansemal. Landak makan kelapa yang masih muda. Tidak pernah ada sosialisasi terkait dengan landak sebagai hewan yang dilindungi. Hanya beberapa spesies burung yang disosialisasikan,” sambung Gusti Agung Rai Astawa dari Banjar Karangdalam 2 atau masih tetangga dengan terdakwa.