Sejumlah pedagang makanan kaki lima di sepanjang areal parkir Pantai Kuta, Badung yang dinaungi 3 lembaga (Desa Adat Kuta, Kelurahan Kuta, LPM Kuta) diberi ruang berjualan sejak pandemi melanda Indonesia!
Para pedagang ini seharusnya tutup tahun kemarin karena dirasa perekonomian era covid sudah membaik. Setelah mengalami tarik ulur yang alot, tempo batas para pedagang era pandemi yang dinaung 3 lembaga (Kelurahan Kuta, LPM Kuta, Desa Adat Kuta) sebelumnya sempat diperpanjang sampai tanggal 31 Maret 2023 (besok).
Sejak beberapa hari yang lalu LPM Kuta sudah mengambil langkah humanis dimana gencar melakukan sosialisasi sembari mengingatkan bahwa tempo batas dihentikannya aktivitas perdagangan di areal tersebut sudah akan memasuki tenggat waktu (31 Maret 2023).
Beberapa pedagang pun menyatakan tidak menerima keputusan tersebut dikarenakan berbagai alasan, berbekal keputusan awal yang harus di jalankan untuk semua pedagang karena pada dasarnya areal tersebut bukanlah tempat untuk berdagang melainkan lahan parkir pantai kuta.
Alotnya skema penghentian kegiatan atau aktivitas perdagangan di areal tersebut memunculkan pertemuan di Kantor Kecamatan Kuta, pertemuan tersebut dihadiri oleh DPRD Badung sekaligus tokoh Kuta I Gst. Anom Gumanti, SH , pihak lembaga terkait dan dari pihak pedagang.
Menurut pesan berantai WAG dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa per tanggal 1 April 2023, para pedagang diharuskan mengosongkan areal lahan parkir dan menghentikan aktivitas perdagangan di areal tersebut.
Bagaimana menurut kalian??


More Stories
Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan
Tinjau Sentra Kompos Penarungan, Wabup Pastikan Pengelolaan Bahan Kompos Sesuai Standar
Jaga Estetika Wilayah, Badung Tertibkan Utilitas Di Wilayah Darmasaba