Bali kembali mengambil langkah untuk memperkuat pelayanan publik berbasis data. Kali ini, perhatian diarahkan pada integrasi data pertanahan dan pajak daerah yang diharapkan membuat pelayanan semakin optimal dan efektif.
Gubernur Bali Wayan Koster menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi Data BPHTB dan Pertanahan pada Selasa (15/9) siang di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo. Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan BPN ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integrasi data pertanahan dengan perpajakan daerah.
Dengan data yang semakin terintegrasi, proses pengelolaan informasi diharapkan dapat berjalan lebih optimal, akurat, dan efektif. Selain mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, langkah ini juga diarahkan untuk membantu optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sinergi ini sekaligus menjadi langkah menuju tata kelola pemerintahan yang semakin berbasis data.
Kalau data semakin terintegrasi dan pelayanan makin efektif, tentu masyarakat juga yang diharapkan merasakan manfaatnya. Menurut Anda, pelayanan publik berbasis data seperti ini perlu terus diperkuat di Bali?


More Stories
MANTAP! Setiap Iphone Baru Rilis Pendapatan Hotel Dipastikan Selalu Naik! Ternyata Ini Alasannya!
Pesan Menyentuh Putri Koster: Jangan Sampai Aksara Bali Tinggal Cerita
Pernikahan Bali : Tradisi Sakral atau Tekanan Sosial yang Diam-Diam Membebani?