October 2, 2026

infobalinetizen

Portal Informasi Asik dan Menarik

DPRD Badung Tinjau Aset Pasar Ikan Kedonganan Rp6,15 Miliar Siapkan Rekomendasi Buka Jalan Hibah ke Desa Adat.

Spread the love

Komisi I DPRD Badung yang diwakili Wayan Sugita Putra dan Made Rai Wirata bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti melaksanakan kunjungan kerja lapangan ke Pasar Ikan Higienis Kedonganan pada Kamis (1/10). Kunjungan tersebut menindaklanjuti surat Bupati Badung tanggal 8 Mei 2026, Nomor 000.4.3.2/5700/SETDA/BPKAD, perihal persetujuan DPRD terkait pemohonan hibah bangunan pasar ikan segar, pasar ikan higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan dan Peralatan Lainnya. Adapun Aset yang domohonkan hibah tercatat pada kartu Inventaris Barang Dinas Perikanan Kabupaten Badung senilai Rp, 6.159.954.000.

Anggota Komisi I DPRD Badung, Wayan Sugita Putra mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memverifikasi secara faktual kondisi bangunan sekaligus mencocokkannya dengan tahapan administrasi yang telah berjalan. “Kami sudah hampir 30 menit melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dari kondisi riil yang kami lihat, memang bangunannya tidak layak dan perlu diperbaiki. Hasil peninjauan ini nantinya menjadi bahan untuk proses selanjutnya sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi I,” ujarnya seraya menambahkan pemanfaatan bangunan ke depan, dapat direncanakan oleh Bendesa Adat bersama tokoh-tokoh masyarakat Kedonganan.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, permohonan hibah diajukan Desa Adat Kedonganan karena bangunan pasar tersebut berdiri di atas lahan milik desa adat atau padruwen Desa Adat Kedonganan. Setelah menerima permohonan tersebut, DPRD menugaskan komisi terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi aset. “Dari hasil peninjauan, bangunan ini sudah kurang representatif dan kondisinya memang tidak layak. Secara administrasi dan ketentuan perundang-undangan, permohonan yang disampaikan Bendesa Adat Kedonganan juga sudah memenuhi persyaratan,” ujar Anom Gumanti ditemui di sela-sela kegiatan.

Dia menjelaskan, penghapusan aset daerah dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar memerlukan rekomendasi DPRD. Setelah peninjauan lapangan, Komisi I akan menyusun rekomendasi berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan dikaji dan dibahas melalui rapat paripurna DPRD Badung sebelum disampaikan kepada Bupati Badung. Mekanisme ini mengacu pada Tata Tertib DPRD Badung Nomor 1 Tahun 2024. Apabila disetujui, proses administrasi penghapusan aset akan ditindaklanjuti oleh bagian pengelola aset Pemkab Badung.

Anom Gumanti berharap, apabila hibah disetujui, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat Kedonganan, khususnya yang berkaitan dengan sektor perikanan maupun kegiatan ekonomi lainnya. Proses hibah selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD Badung sebelum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Sebagai tokoh masyarakat Kedonganan yang juga Anggota DPRD Badung, Nyoman Sudana turut mendampingi peninjauan lapangan bersama Komisi I DPRD Badung. Dia mengatakan, hasil pengecekan langsung menunjukkan kondisi bangunan Pasar Ikan Higienis Kedonganan memang sudah tidak layak dan memerlukan perbaikan. “Setelah melihat kondisi riil di lapangan, memang situasinya sesuai dengan yang disampaikan dalam permohonan. Kondisinya tidak layak dan perlu diperbaiki. Untuk pemanfaatan sosial ke depannya, silakan Bendesa Adat bersama tokoh-tokoh masyarakat Kedonganan yang melanjutkan,” ujarnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Kedonganan I Wayan Sutarja mengatakan, kondisi bangunan pasar yang telah berdiri sejak 2000-an tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak lagi layak digunakan sebagaimana mestinya. Saat ini, sebagian bangunan hanya dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan karena dikhawatirkan membahayakan pedagang maupun masyarakat. Menurut Sutarja, pengajuan hibah dilakukan agar desa adat memiliki kewenangan untuk memperbaiki dan mengelola bangunan tersebut tanpa terkendala status kepemilikan aset. “Kalau sudah dihibahkan, kami bisa melakukan perbaikan dan memanfaatkan bangunan ini untuk kepentingan masyarakat Desa Adat Kedonganan. Tujuannya tetap untuk pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Sutarja menegaskan, bangunan tersebut direncanakan tetap difungsikan sebagai pasar, sejalan dengan keberadaan pasar desa yang dikelola Desa Adat Kedonganan. Pengelolaannya akan melibatkan pengurus pasar desa yang telah ditetapkan melalui surat keputusan bendesa adat, serta badan pengawas dan prajuru desa adat.