Penataan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Badung diarahkan tidak berhenti pada aspek administratif. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung mendorong agar keberadaan Ormas dapat semakin terdata, tertib, sekaligus diberdayakan untuk mendukung pembangunan dan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi Pansus DPRD Badung terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Ormas, di Ruang Madya Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Badung pada Selasa (18/8).
Raker dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, didampingi Wakil Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan dan Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara. Kegiatan tersebut turut melibatkan tim pengkaji Naskah Akademik (NA) dan Ranperda dari Universitas Warmadewa, unsur pemerintah daerah, para camat, perbekel/lurah, serta perwakilan Ormas di Kabupaten Badung.
Lanang Umbara mengatakan, penyerapan aspirasi merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Raperda. Berbagai masukan dari masyarakat, pengurus Ormas hingga pemerintahan di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan akan menjadi bahan untuk menyempurnakan substansi regulasi.
Menurutnya, setiap aspirasi yang disampaikan akan dikaji berdasarkan kesesuaian dengan regulasi dan manfaatnya bagi masyarakat. “Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” ujar Lanang Umbara.
Ia menilai, aspirasi yang berasal dari tingkat akar rumput memiliki nilai strategis karena berangkat dari pengalaman dan kondisi nyata di lapangan. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pentingnya memperkuat pendataan serta evaluasi terhadap keberadaan Ormas di Badung.
Lanang Umbara menjelaskan, pemerintah membutuhkan data yang jelas mengenai Ormas yang aktif, kegiatan yang dijalankan hingga kontribusinya bagi masyarakat. Data tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan evaluasi sebelum masuk pada tahap pemberdayaan. “Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” katanya.
Selain aspek pemberdayaan, Pansus juga memberi perhatian terhadap peran Ormas dalam menjaga iklim sosial dan investasi di Badung. Sebagai daerah dengan sektor pariwisata dan investasi yang kuat, Badung membutuhkan situasi yang aman, nyaman dan kondusif.
Karena itu, Ia menekankan pentingnya membangun hubungan yang positif antara Ormas, masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Keberadaan Ormas diharapkan dapat menjadi mitra dalam pembangunan, sekaligus berkontribusi menjaga kondusivitas daerah. “Ketika investasi diganggu oleh Ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Meski demikian, Lanang menegaskan Raperda tersebut tidak diarahkan untuk membatasi ruang gerak Ormas. Sebaliknya, regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus ruang bagi Ormas untuk berkembang dan berkontribusi secara positif. “Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” paparnya.
DPRD Badung, juga memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan apabila ditemukan persoalan di lapangan. Namun, setiap langkah tetap akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Setelah tahapan penyerapan aspirasi, Pansus akan melanjutkan pembahasan terhadap berbagai masukan yang telah dihimpun. Aspirasi yang relevan, sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat akan diakomodasi dalam Raperda, sedangkan hal-hal yang berada di luar materi muatan akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait.
Pansus menargetkan penyusunan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas dapat dirampungkan pada akhir 2026 sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya menghasilkan tata kelola Ormas yang lebih tertib dan transparan, tetapi juga membuka ruang kontribusi yang lebih besar bagi organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan Badung. “Di satu sisi, Ormas tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berkontribusi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Di sisi lain, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pendataan, pembinaan dan evaluasi, agar aktivitas organisasi tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung keamanan, kenyamanan, persatuan dan membantu pembangunan Kabupaten Badung,” pungkasnya.


More Stories
Buka Turnamen Semeton Gb Cup 2026
Peringatan Hut Ke-81 Kemerdekaan Ri Di Badung
Wagub Giri Prasta Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Lapangan Puputan Margarana