August 8, 2026

infobalinetizen

Portal Informasi Asik dan Menarik

DPRD Badung Bahas KUA-PPAS 2027, Infrastruktur Jadi Prioritas

Spread the love

DPRD Badung mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna, Kamis (6/8). Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah rencana pengalokasian sekitar 55 persen APBD untuk pembangunan infrastruktur. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk mempercepat penanganan kemacetan yang selama ini menjadi persoalan di Kabupaten Badung.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kedua regulasi tersebut mengamanatkan agar penetapan KUA-PPAS dilakukan paling lambat pada minggu kedua Agustus. “Aturannya jelas, selambat-lambatnya minggu kedua Agustus KUA-PPAS sudah harus ditetapkan. Karena itu setelah pembahasan Banggar, kami langsung melaksanakan paripurna intern dan mengambil keputusan DPRD terhadap KUA-PPAS tahun anggaran 2027,” ujarnya.

Selain menuntaskan pembahasan KUA-PPAS 2027, DPRD Badung juga telah menjadwalkan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut direncanakan berlangsung pada 13 Agustus 2026 sehingga masih berada dalam tenggat waktu yang diatur perundang-undangan.

Menurut Anom Gumanti, salah satu kebijakan strategis dalam rancangan APBD 2027 adalah besarnya porsi belanja yang difokuskan pada sektor infrastruktur. Berdasarkan pemaparan Bupati Badung, alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur mencapai sekitar 55 persen dari total APBD. “Berdasarkan pemaparan Bupati Badung, alokasi belanja infrastruktur mencapai sekitar 55 persen dari total APBD,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan asal Kuta ini menilai kebijakan tersebut sudah tepat mengingat kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Badung semakin mendesak. Penanganan kemacetan, menurutnya, harus segera diprioritaskan agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat maupun aktivitas sektor pariwisata.
“Kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi Badung memprioritaskan pembangunan infrastruktur? Lahan masih tersedia untuk dilakukan pembebasan dengan prinsip ganti untung. Kalau terlalu lama ditunda, harga tanah akan terus meningkat seiring pesatnya pembangunan sehingga program bisa semakin sulit direalisasikan,” paparnya.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur tidak hanya memberikan manfaat jangka panjang berupa peningkatan konektivitas, tetapi juga menjadi upaya menjaga daya saing pariwisata Badung dan Bali. Menurutnya, kemacetan yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung. “Kalau kawasan pariwisata terus macet, tinggal menunggu stagnan. Kalau sudah stagnan, wisatawan bisa beralih ke tempat lain. Mudah-mudahan pembangunan infrastruktur ini menjadi jawaban agar lalu lintas di Badung semakin lancar dan memberikan dampak positif bagi pariwisata Bali secara keseluruhan,” tegasnya.

Menanggapi tidak adanya agenda pemandangan umum fraksi dalam pembahasan KUA-PPAS, Anom Gumanti menegaskan seluruh tahapan yang dijalankan DPRD telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS memang tidak mengatur penyampaian pandangan umum fraksi sebagaimana dalam pembahasan rancangan peraturan daerah.
“Setelah penyampaian pengantar, mekanismenya adalah pembahasan Banggar bersama TAPD, kemudian diparipurnakan dan menghasilkan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan bupati. Pemandangan umum fraksi itu ada ketika membahas rancangan peraturan daerah, bukan pada pembahasan KUA-PPAS,” jelasnya.