July 8, 2026

infobalinetizen

Portal Informasi Asik dan Menarik

Gusti Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna DPRD Badung, Bahas Raperda APBD 2025 Soroti SiLPA dan Realisasi Belanja Tidak Terduga.

Spread the love

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung pada Senin (6/7). Agenda utama rapat adalah penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta. Seluruh anggota DPRD Badung turut hadir dalam rapat tersebut. Dari unsur eksekutif hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Melalui forum tersebut, legislatif dan eksekutif kembali menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan kepala daerah setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh BPK RI. “Hari ini Bupati Badung telah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh BPK,” ujarnya.

Setelah menerima penjelasan tersebut, DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk membahas secara menyeluruh isi laporan pertanggungjawaban sebelum memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Setelah laporan pertanggungjawaban kami terima, DPRD wajib melakukan pembahasan secara komprehensif. Dari hasil pembahasan itu nantinya akan lahir rekomendasi yang menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyusun APBD tahun berikutnya,” katanya.

Dalam laporan yang disampaikan pemerintah daerah, tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp1,1 triliun. Sementara itu, realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) hanya sebesar 4,6 persen dari total alokasi anggaran Rp10,7 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Anom Gumanti menegaskan DPRD tidak akan terburu-buru menarik kesimpulan terkait besarnya SiLPA sebelum dilakukan pembahasan secara mendalam. Menurutnya, tingginya SiLPA dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk efisiensi pelaksanaan kegiatan, hasil pengadaan barang dan jasa yang menghasilkan penghematan melalui proses tender, maupun faktor lainnya yang memerlukan kajian lebih lanjut. “Kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa SiLPA yang besar berarti pemerintah tidak bekerja. Bisa saja muncul karena efisiensi anggaran atau hasil tender yang lebih rendah dari pagu yang disiapkan. Namun tentu DPRD akan menelusuri penyebabnya secara komprehensif agar memperoleh gambaran yang utuh,” ujarnya.

Selain SiLPA, DPRD juga akan mengevaluasi rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT). Anggaran BTT memang disiapkan untuk mengantisipasi kondisi darurat atau kejadian yang tidak dapat diprediksi, seperti bencana alam maupun keadaan luar biasa lainnya. “Belanja Tidak Terduga memang disiapkan untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang tidak diharapkan terjadi. Namun demikian, kami tetap akan melakukan evaluasi terhadap pengalokasian maupun realisasinya agar perencanaan keuangan daerah ke depan semakin akurat dan tepat sasaran,” katanya.

Lebih lanjut, Anom Gumanti menegaskan bahwa ukuran keberhasilan APBD tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga sejauh mana program pembangunan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, DPRD akan mencermati berbagai aspek penting dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025, mulai dari tingkat kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, efektivitas program, efisiensi penggunaan anggaran, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat. “Kami akan melakukan evaluasi secara objektif, apakah pelaksanaan APBD Tahun 2025 sudah tepat sasaran, sesuai aturan hukum, efisien, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, tentu akan kami tuangkan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah,” terangnya.

Ia menegaskan DPRD Badung berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab guna memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Badung.

Hasil pembahasan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai bahan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah dan penyusunan APBD pada tahun anggaran berikutnya.