Komisi I, II, III, dan IV DPRD Badung turun langsung mengecek lokasi penutupan akses jalan warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Ungasan, yang dilakukan oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK). Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada, Ketua Komisi IV Nyoman Graha Wicaksana, Wakil Ketua Komisi IV Made Suwardana, serta sejumlah anggota DPRD Badung lainnya, Jumat (26/9) siang.
Sidak tersebut turut didampingi Dinas PUPR Badung, Satpol PP Badung, BPKAD Badung, dan Dinas PTSP Badung. Hadir pula Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, Perbekel Ungasan Wayan Kari, Ketua LPM Ungasan Made Nuada Arsana, Kelian Banjar Giri Dharma, serta warga setempat. Pengecekan dilakukan di dua titik, yakni akses Jalan Magadha dan Jalan Lingkar Timur yang kini ditutup dengan tembok beton. Penutupan ini dinilai sangat menyulitkan aktivitas warga.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menegaskan pihaknya akan segera memanggil manajemen GWK secara resmi setelah 4 Oktober 2024. Pemanggilan itu juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), prajuru adat, dan masyarakat guna mengadu data serta mencari titik terang status hukum jalan yang ditutup.
“Kalau memang benar ada SHM sah, tentu harus ada pembahasan lebih lanjut. Namun jika tidak ada dasar hukum jelas, kami siap bertindak tegas. DPRD Badung adalah wakil rakyat, keberpihakan kami tetap pada kepentingan masyarakat, tetapi langkah yang diambil harus tetap dalam koridor hukum,” ujar Lanang Umbara.
Ia menyebut temuan di lapangan sangat memprihatinkan karena penutupan akses yang selama ini digunakan warga tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan nilai sosial kemasyarakatan. “Bagaimana mungkin akses warga diblokir begitu saja. Ini tidak manusiawi,” tegasnya.
Menurutnya, penutupan akses jalan berdampak pada ratusan kepala keluarga di Desa Ungasan. Ia menekankan bahwa dalam kebijakan publik, harus diperhatikan tiga aspek penting: yuridis, filosofis yang berpihak pada masyarakat, serta historis terkait keberadaan jalan tersebut.
“Faktanya, jalan ini sudah menjadi akses warga jauh sebelum GWK berdiri. Kalau pun GWK merasa punya dasar kepemilikan, harusnya ada kebijakan yang lebih bijaksana, bukan menutup total akses masyarakat,” ujarnya.
Lanang Umbara juga mengingatkan manajemen GWK agar bijak dalam mengambil keputusan. Ia menekankan bahwa investasi memang penting, namun tidak boleh mengabaikan kesejahteraan dan hak-hak dasar masyarakat. Mengutip UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, ia menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kami mengimbau GWK agar tidak terlalu saklek menutup akses warga. Bagaimana pun kita hidup berdampingan di sini. Harapan kami, GWK dan masyarakat Ungasan bisa bersatu, saling menghargai, dan saling menguntungkan. Tujuan investasi di Ungasan ini kan untuk mensejahterakan masyarakat sendiri,” pungkasnya.
More Stories
Gubernur Koster Soal Pagar GWK: Tidak Ada pilihan, Tembok Harus diBongkar!!
Temu Kader Posyandu Se-bali Tahun 2025
Wawali Arya Wibawa Terima Audiensi Bali Japan International College Jajaki Kerjasama Bidang Ketenagakerjaan