June 25, 2026

infobalinetizen

Portal Informasi Asik dan Menarik

Gusti Lanang Umbara dan Made Ponda Wirawan Pimpin Raker Komisi I dan Komisi III DPRD Badung.

Spread the love

Usulan penghapusan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum mendapat persetujuan DPRD Badung. Jumlah piutang tersebut mencapai Rp 5.527.174.491,54 untuk periode 2014 hingga 2020.

Hal ini disampaikan dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi III bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di gedung DPRD Badung, Selasa (5/8). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan. Hadir pula Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah, BPKAD, DPMPTSP, dan instansi terkait lainnya.

Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara menjelaskan, piutang muncul karena kelemahan sistem manual yang digunakan sebelum 2017 dan ulah oknum konsultan nakal. “Piutang itu tidak disertai dengan izin yang keluar. Kami di dewan belum menyetujui karena kita akan melakukan kroscek dulu ke lapangan, karena dari 35 piutang, 2 sudah terdeteksi ke PBG, berarti mereka sudah mengurus perizinan sesuai UU yang ada,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dari 33 piutang tersisa pihaknya akan memastikan statusnya di lapangan. “Apakah mereka tidak melanjutkan karena bangkrut atau mereka nakal tetap beroperasi tanpa melanjutkan ke PBG. Makanya kita akan turun untuk mengetahui kondisi di lapangan, baru kita mengambil keputusan,” tegasnya.