Salah satu warga yang menerima program ini adalah Balita atas nama Kadek Dwi Edi Pramana (9) asal Banjar Panti Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kadek Dwi yang merupakan putra kedua dari pasangan suami istri I Putu Suartawan dan Ni Komang Rinayanti masuk kategori keluarga kurang mampu.
Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya,SE., MM mengatakan, Pemkab Tabanan akan melakukan atensi penuh terhadap kasus Stunting dan Gizi buruk di Kabupaten Tabanan, seperti halnya kasus Gizi Buruk yang terjadi pada keluarga I Putu Suartawan. Pihaknya mengajak seluruh OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan agar bergotong royong dan berkolaborasi menangani kasus Stunting dan Gizi Buruk ini, “ Dalam menangani kasus seperti ini diperlukan kolaborasi dari seluruh pihak terkait. Selain bantuan sosial penderita gizi buruk juga harus mendapatkan pengobatan yang intensif. Saya minta seluruh jajaran terkait agar cepat dan tanggap,” ungkapnya.


More Stories
Gubernur Koster Minta Uji Coba Penambahan Trip 3 Kali per-Hari, Tindaklanjuti Persetujuan Lintas Pelayaran Padangbai-Nusa Penida
Gubernur Koster Dorong Percepatan Penguatan Aksesibilitas Transportasi Keluar Masuk Bandara Ngurah Rai
Bupati Badung Tinjau Kesiapan Duta Pkb 2026