Mengubah pola pikir dari sekadar “membuang sampah” menjadi “mengolah sampah” sangat penting untuk menjaga lingkungan dan menciptakan ekosistem yang lebih bersih dan sehat.
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS) yang bertujuan untuk mengelola sampah mulai dari rumah tangga, sehingga menciptakan desa yang bersih dan lestari menjadi solusi saat ini.
Hal itu disampaikan Duta Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, Ibu Putri Suastini Koster pada Sosialisasi Percepatan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber pada 57 Kecamatan se-Bali, bertempat di Balai Serba Guna Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng pada Senin (24/11) pagi.
Ibu Putri Koster menyampaikan, sosialisasi ini berfokus pada edukasi masyarakat agar memilah sampah di sumbernya, mengolah sampah organik, dan mengurangi sampah plastik sekali pakai sebagai bagian dari gerakan bersama Bali Bersih Sampah.
Sosialisasi tersebut dilandasi atas dasar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 mengatur tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan Bali yang bersih, lestari, dan berkelanjutan melalui partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Selain itu juga sudah ada regulasi antara lain Pergub No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, serta Pergub No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Regulasinya sudah ada, sekarang giliran kita masyarakat yang harus menindaklanjuti,” jelasnya.
Dikatakan Ibu Putri Koster, pola pengelolaan sampah selama ini masih banyak yang keliru. Sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan pembakaran justru menimbulkan masalah baru karena menghasilkan zat beracun seperti dioksin yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Untuk itu, Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan seperti yang terjadi di TPA Suwung, Denpasar yang menampung sampah dari empat kabupaten/kota (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) selama puluhan tahun hingga menggunung.
“Itu menjadi gunung sampah yang kini jadi musibah lingkungan dan kesehatan bagi warga. Untuk itu Saya mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap sampah — bukan sekadar dibuang, tapi diolah agar bernilai guna. Sampah bukan lagi barang buangan. Kalau dibiarkan, membusuk dan menimbulkan penyakit. Tapi kalau dikelola, bisa jadi pupuk organik yang menyuburkan tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia memaparkan konsep pengelolaan sampah organik di sumber melalui komposter serta sistem teba modern yang menggunakan mikroba cair untuk mempercepat penguraian.
“Cairan dari komposter itu bisa jadi pupuk cair, tanah jadi subur tanpa bau busuk. Mari kita sadar agar menyelesaikan sampah di sumbernya langsung,” ujarnya sembari menambahkan untuk sampah anorganik agar dipilah dan diarahkan ke TPS3R untuk diproses lebih lanjut agar tidak mencemari lingkungan.
Ibu Putri Koster menyampaikan, sebenarnya target sosialisasi PSBS PADAS selesai pada Desember 2025 namun karena tim kerja yang bekerja dengan cepat maka bulan November ini telah selesai, sehingga lebih cepat dari target awal.
“2025 ini target kita bisa selsai lebih awal di bulan November. 2026, kita akan lakukan monev dan akan dilakukan lebih masif lagi serta langsung menyasar rumah warga. Dari sosialisasi yang telah dilakukan selama ini, sudah berapa yang menindaklanjutinya,” imbuhnya.
Ditambahkan Ibu Putri Koster, sejatinya pemerintah telah memimiliki regulasi yakni Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini mewajibkan pemilahan sampah dari sumbernya (misalnya rumah tangga, komersial, dan fasilitas umum) dan mengaturnya melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta penanganan melalui pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
“Peraturan ini juga mengamanatkan peran aktif pemerintah, daerah, dan masyarakat, serta menetapkan sanksi bagi pelanggar seperti pembakaran sampah sembarangan. Namun sejak dikeluarkan hingga kini, regulasi tersebut belum berjalan dengan baik. Jika regulasi tersebut dijalankan dengan baik, maka permasalahan sampah yang ada saat ini tidak akan terjadi,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Tejakula Kadek Agus Hartika menyampaikan saat ini sebagian besar wilayah di Indonesia termasuk di Bali, tengah
menghadapi tekanan lingkungan yang semakin tinggi salah satunya masalah persampahan. Paradigma kumpul, angkut, buang, kesadaran pengelolaan sampah masyarakat yang masih rendah, kurangnya pengetahuan tentang pengelolaan sampah yang baik dan benar, sarana prasarana yang belum memadai sampai dengan teknologi yang belum dapat diadopsi mengakibatkan permasalahan sampah menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keberlangsungan pembangunan.
“Secara sarana dan prasarana
pengelolaan sampah di kecamatan
tejakula sudah terbangun 9 (sembilan)
tps3r (yang belum mempunyai adalah
desa julah dan madenan), untuk
pengelolaan sampah an-organik telah
dibentuk bank sampah unit di masing-
masing desa yang bekerjasama dengan
baik dengan dinas lingkungan hidup
kabupaten buleleng maupun pihak swasta.
tentu hal ini belum maksimal dalam
pengelolaan sampah di masing-masing
desa, maka atas kondisi tersebut kami di
kecamatan tejakula menempatkan
masalah sampah menjadi salah satu
urusan prioritas yang harus ditangani
bersama melalui langkah nyata baik di
hulu maupun di hilir,” jelasnya.
Ia mengatakan apa yang telah di lakukan
terkait pengelolaan sampah di kecamatan
tejakula masih belum optimal, belum
sepenuhnya taat mematuhi regulasi,
belum mengetahui cara-cara pengelolaan
sampah yang baik dan benar.
“Kita belum sepenuhnya melakukan pemilahan sampah mulai dari sumbernya dan kita belum
melakukan fungsi kita baik selaku pemerintah, adat, lembaga, tokoh masyarakat untuk mengajak dan memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Melalui sosialisasi PSBS, kami yakin dapat menjadi momentum peningkatan kompetensi dan pengetahuan,
menumbuhkan kepedulian dan memperkuat komitmen akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar serta menjalankan fungsi masing-masing dalam pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya.
Hadir pada kesempatan ini diantaranya Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali I Made Dwi Dewata, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali Made Rentin, Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali A.A Sagung Mas Dwipayani, Anggota Tim Kerja PSBS Provinsi Bali, Prof. Ni Luh Kartini, Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng Ny. Wardhany Sutjidra yang juga Ketua PSBS PADAS Kabupaten Buleleng, Sekretaris TP PKK Kabupaten Buleleng Ny. Hermawati Supriatna, Anggota Tim ahli percepatan PSBS PADAS Provinsi Bali, Perbekel se-Kecamatan Tejakula beserta Ketua TP PKK se-Kecamatan Tejakula.


More Stories
Ketua DPRD Badung Motivasi Duta Seni PKB 2026, Angklung Kebyar Legian
Walikota Jaya Negara Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Terima Kunjungan BKSAP DPR RI, Gubernur Koster Paparkan Kinerja dan Tantangan Pembangunan Bali