Komisi I DPRD Badung melaksanakan kunjungan lapangan ke SD Negeri 1 Kedonganan pada Selasa (18/3) sore. Didampingi langsung oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, kegiatan itu merupakan tindaklanjut dari permohonan persetujuan DPRD terkait permohonan Hibah Tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung kepada Desa Adat Kedonganan yang digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri Kedonganan dan Tanah Pemerintah Kabupaten Badung yang digunakan Kantor Desa/ Wantilan Desa Adat Kedonganan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menerangkan, kunjungan lapangan itu dilaksanakan menindahlanjuti surat dari Bupati Badung bernomor 030/19776/SETDA/1 BPKAD tertanggal 14 Oktober 2024. Yaitu terkait pengecekan pelaksanaan proses hibah antar tanah Pemkab Badung yang digunakan sebagai kantor balai desa dan wantilan. Begitu juga dengan tanah desa adat kedonganan yang digunakan sebagai sekolah. “Terkait dengan hasilnya, sesuai dengan lancar. Pada intinya kami di pemerintahan tidak lagi ada kendala suatu hal yang berarti,” ucapnya didampingi Anggota Komisi I I Wayan Sugita Putra, I Wayan Loka Astika, I Wayan Puspa Negara, yayuk agustin lessy, Made Rai Wirata dan Anggota DPRD Badung Dapil Kuta Nyoman Sudana.
Diakuinya, antara proses tersebut memang terdapat selisih ukuran tanah lagi sedikit. Tanah Desa Adat Kedonganan yang digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri Kedonganan dengan SHP Nomor 101 memiliki luasan 550 meter persegi dan SHP Nomor 102 seluas 495 meter persegi akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Sedangkan tanah Pemerintah Kabupaten Badung yang digunakan Kantor Desa/ Wantilan Desa Adat Kedonganan memiliki luasan sekotar 1.060 meter persegi. Hal itu bukan menjadi acuan karena sesuai prinsip, pihaknya tidak ada berbisnis dengan masyarakat dan desa adat, melainkan bagaimana proses tersebut bisa berjalan agar ada kepastian hukum dengan kedua belah pihak.
Sehingga hal itu bisa segera terselesaikan dan investasi kedepan bagaimana sekolah bisa memunculkan bibitbibit tokoh-tokoh mudah yang berkualitas. Begitu pun di desa adat, bagaiman desa adat nyaman berproses melaksanakan kegiatan.
Setelah proses tersebut, sesuai mekanisme dan regulasi yang ada bahwa komisi I DPRD Badung sepakat dan kompak menyetujui proses hibah terkait. Hal itu akan tingkatkan ke sidang paripurna internal yang rencananya di laksanakan pada 24 Maret 2025 atau sebelum Hari Raya Nyepi. Setelah dilaksanakan rapat paripurna, ia yakin akan ada kesepakatan bersama dari seluruh anggota DPRD Badung untuk selanjutnya diberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung agar bisa ditindaklanjuti agar semua proses hibah menghibah tanah tersebut bisa dilaksankan dengan secepat cepatnya dan sebaik baiknya sesuai aturan yang ada. “Status tanah nantinya hak milik sesuai dengan yang dimohon oleh jero bendesa nanti bisaa menjadi hak milik,” pungkasanya.
Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Camat Kuta D.Ngurah Bhayudewa, Lurah Kedonganan Kadek Laksana, Bendesa Adat Kedonganan Wayan Sutarja LPM Kedonganan Ketut Raka Budana serta tokoh masyarakat serta pihak sekolah.


More Stories
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja
Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali
Ketua DPRD Badung Hadiri Hardiknas 2026, Tekankan Peran Strategis Guru