Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung kembali menggelar rapat kerja untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PPPUD). Rapat berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu (19/8).
Rapat dipimpin Ketua Pansus PPPUD DPRD Badung, I Made Sada, dan dihadiri sejumlah anggota Pansus, di antaranya I Made Sudira, Wayan Edi Sanjaya, Nyoman Artawa, dan I Nyoman Gede Wiradana. Raperda tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan terhadap produk unggulan yang dihasilkan masyarakat Badung. Regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong produk lokal agar lebih berdaya saing, baik dari sisi produksi maupun pemasaran.
Ketua Pansus PPPUD DPRD Badung, I Made Sada, mengatakan regulasi khusus mengenai produk unggulan daerah diperlukan karena hingga kini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur perlindungan dan pemberdayaan produk unggulan Badung. “Perda ini tentu harus kita buat karena sebelumnya belum ada yang mengatur tentang unggulan yang kita punya,” kata Made Sada.
Menurutnya, Badung memiliki banyak produk lokal dan pelaku usaha potensial. Namun, kualitas produk yang dihasilkan belum sepenuhnya ditopang kemampuan pemasaran yang memadai. “Banyak produk unggulan yang kita punya. Juga banyak sekali ada produk unggulan di Badung ini yang mesti kita lindungi, kita berdayakan,” ujarnya.
Made Sada menyebut pemasaran menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Sebab, tidak sedikit produk lokal yang telah memiliki kualitas baik, tetapi belum mampu menjangkau pasar secara optimal. “Pada kenyataan sekarang, kita punya produk dan sering sekali produk yang sudah menghasilkan sangat baik, tapi pemasarannya masih kurang,” terangnya.
Selain pemasaran, Pansus juga menyoroti kapasitas produksi pelaku usaha lokal. Persoalan ini muncul ketika produk yang telah lolos tahap sampel kemudian mendapatkan pesanan dalam jumlah besar, sementara kemampuan produksi belum mampu mengimbanginya. “Sering kita jumpai bahwa setelah dari sampel yang mereka punya sangat baik, mereka mendapat order, mereka kelabakan untuk produksinya,” kata Made Sada.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat sebagian kebutuhan masih harus dipenuhi dari luar Bali karena produk lokal belum selalu mampu memenuhi spesifikasi maupun jumlah permintaan.
Karena itu, Raperda PPPUD diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah dalam membangun ekosistem usaha yang mendukung pelaku produk lokal, mulai dari peningkatan kapasitas produksi hingga penyediaan sarana dan prasarana. “Dengan adanya Perda ini kita ingin pemerintah berperan aktif lebih banyak terhadap produk yang dihasilkan oleh pengusaha yang ada di Badung ini,” tegasnya.
Made Sada menambahkan, peningkatan produksi harus dibarengi dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Pemerintah diharapkan dapat membantu petani maupun produsen agar mampu meningkatkan kuantitas produksi tanpa mengorbankan kualitas. “Kalau kita sudah mampu, bagaimana dengan kuantitas? Kuantitas ini peran pemerintah, bagaimana sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh petani, yang produsen kita harus membantu untuk mengupayakan sarana dan prasarana yang lengkap,” jelasnya.
Di sisi lain, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual juga menjadi bagian penting dalam Raperda tersebut. Perlindungan diperlukan agar produk unggulan Badung tidak mudah ditiru maupun diklaim pihak lain. “Produk kita miliki kalau kita tidak hak patenkan tentu produk kita akan dijiplak oleh tetangga kita,” ujarnya.
Selain perlindungan produk, Raperda PPPUD juga memuat kewajiban bagi pelaku usaha besar untuk menggunakan produk lokal. Ketentuan tersebut akan disertai mekanisme pembinaan apabila produk lokal belum mampu memenuhi kebutuhan dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Apabila pelaku usaha tetap mengabaikan ketentuan tersebut, Pansus menyiapkan sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. “Kita cantumkan kewajiban pelaku usaha untuk menggunakan produk lokal. Jika ada alasan kualitas atau kuantitas belum memenuhi, pemerintah akan turun meneliti dan membina. Namun jika tetap abai, sanksi tegas bertahap hingga penutupan izin akan diberlakukan,” tegas Made Sada.
Melalui Raperda PPPUD, DPRD Badung berharap pemerintah dapat mengambil peran lebih aktif dalam menciptakan ekosistem yang mendukung produk unggulan daerah. Mulai dari perlindungan, peningkatan kapasitas produksi, penyediaan sarana dan prasarana hingga perluasan akses pemasaran.
Regulasi tersebut sekaligus diharapkan memperkuat keterhubungan antara sektor pariwisata dan ekonomi kerakyatan, sehingga produk lokal Badung tidak hanya mampu bertahan di pasar, tetapi juga berkembang secara inklusif dan berkelanjutan.


More Stories
Menikah di Bali, Siap Bangun Rumah Tangga… Tapi Sudah Siap Hadapi Campur Tangan Keluarga?
Apresiasi Lomba Karaoke Lagu Nasional Kepahlawanan, Ibu Putri Koster Kobarkan Patriotisme Anak dan Remaja
Gubernur Bali Wayan Koster Dorong Kolaborasi Teknologi dan Pendidikan Untuk Perkuat SDM Bali Unggul