July 23, 2026

infobalinetizen

Portal Informasi Asik dan Menarik

Koster Ambil Langkah Tegas! Investor Asing Tak Lagi Bebas Masuk Sektor UMKM Bali

Spread the love

Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan ekonomi kerakyatan. Gubernur Bali Wayan Koster resmi membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah yang selama ini dinilai menjadi celah masuk investor asing ke sektor usaha rakyat.

Kebijakan tersebut lahir setelah Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama perangkat daerah teknis melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PMA di Bali. Hasil evaluasi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh sejumlah investor asing untuk memasuki sektor usaha yang seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut hasil evaluasi tersebut, sejumlah PMA memanfaatkan kategori usaha berisiko rendah yang hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga dapat mendirikan usaha dengan proses yang relatif mudah, bahkan menggunakan alamat virtual office. Celah regulasi ini dinilai berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta memberikan tekanan terhadap keberlangsungan UMKM lokal Bali.

Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Pemerintah Provinsi Bali kemudian menutup akses OSS bagi PMA pada sejumlah KBLI yang mencakup sektor akomodasi, real estate, perdagangan eceran, penyewaan kendaraan, jasa konsultansi, rumah minum atau kafe, penjahitan hingga pusat kebugaran.

Selain pembatasan tersebut, Pemprov Bali juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan PMA yang menggunakan virtual office sebagai alamat usaha. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan perizinan agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Bali.

Kebijakan penutupan akses OSS tersebut telah berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Dengan demikian, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru pada KBLI yang dibatasi hingga ada kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, perusahaan yang telah memiliki izin tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Gubernur Koster juga menegaskan akan menggandeng seluruh bupati dan wali kota di Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelanggaran perizinan. Pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin usaha yang merugikan kepentingan masyarakat lokal.

Meski melakukan pembatasan pada sejumlah sektor, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa daerah ini tetap terbuka bagi investasi asing yang berkualitas, bertanggung jawab, menghormati budaya dan kearifan lokal, serta mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian daerah. Investasi yang masuk diharapkan dapat bersinergi dengan UMKM, bukan justru mengambil ruang usaha masyarakat Bali.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali ingin memastikan bahwa pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan penguatan ekonomi kerakyatan. Dengan menjaga ruang usaha bagi UMKM sekaligus tetap membuka pintu bagi investor yang memenuhi prinsip investasi berkualitas, Bali berupaya membangun iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

[