May 9, 2026

infobalinetizen

Portal Informasi Asik dan Menarik

Ketua DPRD Badung Pimpin Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah di Legian

Spread the love

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti memimpin kegiatan korve pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di sektor Horeka (hotel, restoran, kafe) dan tempat wisata serta sektor perdagangan di Kelurahan Legian, Jumat (8/5). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan implementasi Pengolahan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kabupaten Badung.

Dalam kegiatan itu, tim melakukan peninjauan ke empat titik usaha horeka, yakni di Jalan Dewi Sri 8, Jalan Padma Tengah, kawasan Sahadewa–Melasti–Sriwijaya, Jalan Raya Legian perbatasan Double Six, serta Jalan Raya Legian perbatasan Melasti. Petugas juga membawa blangko pernyataan yang wajib ditandatangani pihak usaha sebagai bentuk komitmen dalam pengelolaan sampah.

I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa tahapan penanganan sampah kini telah memasuki fase penegakan hukum setelah sebelumnya dilakukan masa sosialisasi selama satu bulan.
“Sekarang bukan lagi pembinaan tapi ke arah penegakan hukum tentang pengelolaan sampah. Masa sosialisasi telah dilakukan selama satu bulan, jadi sekarang adalah penegakan,” ujarnya.

Ia menyampaikan DPRD Badung akan terus mendukung program Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dalam penanganan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Badung. Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan pemerintah saat ini adalah upaya terbaik bagi masyarakat. Namun, tentunya keberhasilan penanganan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, terutama dalam memilah sampah dari sumbernya.

Maka dari itu, ia meminta personel OPD masing-masing untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya memilah sampah. Ia juga mengingatkan bahwa praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka tidak lagi diperbolehkan sesuai aturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah mulai menerapkan langkah penegakan hukum bagi pelanggar. “Sanksinya jelas, minimal satu bulan kurungan dan denda maksimal Rp1 miliar. Artinya nanti apabila tertangkap tangan membuang sampah sembarangan tidak sesuai jadwal maka tentu kami akan melakukan penegakan hukum,” katanya.

Anom Gumanti berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menjadi mentor dalam mengedukasi masyarakat maupun pelaku usaha terkait pengelolaan sampah yang benar, terutama karena tahapan saat ini sudah memasuki penegakan hukum. Ia meminta seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi yang baik dan pendekatan humanis kepada masyarakat maupun pelaku usaha. “Berikan penjelasan dan pemahaman bahwa saat ini penegakan setelah masa sosialisasi diberikan sebelumnya selama satu bulan,” katanya.

Langkah tersebut sangat penting dilakukan demi menjaga keberlangsungan pariwisata dan ekonomi Badung. Jika sektor pariwisata redup, tentunya akan berdampak ke PAD dan ke sektor-sektor lainnya di masyarakat. Untuk itu ia mengajak semua pihak berjibaku menangani masalah sampah agar semua dapat berjalan dengan baik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kadiskominfo Badung Ketut Gede Arta, Kadishub Badung A.A. Gde Rahmadi, Kadisdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana, Kadiskes Badung dr. Made Padma Puspita, Sekretaris DPRD Badung I Gde Surya Kurniawan, Camat Kuta D. Ngurah Bhayudewa, Lurah Legian Putu Eka Martini, jajaran OPD terkait, Komandan Kodim 1611/Badung, Kapolres Badung, Kapolresta Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, serta Ketua Pengadilan Negeri Badung.