Pemerintah Kabupaten Badung menerima draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penyerahan dilakukan oleh Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria mewakili Ketua DPRD Badung dan diterima Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba di Ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, Jumat (08/08/2025).
Turut mendampingi Plt. Sekretaris Dewan I Gde Surya Kurniawan yang juga menjabat Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kabag Hukum Setda Badung A. A. Gde Asteya Yudhya, Plt. Kabag Perundang-Undangan dan Persidangan Setwan I Gusti Made Putra Kencana, Plt. Kabag Umum Setwan IB Putra Mas Siangan dan Plt. Kabag Keuangan Setwan Khrisna Adhitama Ekasuta.
Dari penyerahan draf Raperbup ini, DPRD mengusulkan untuk melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap Perbup No. 56 tahun 2017 Peraturan Pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup No. 11 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perbup No. 56 tahun 2017 tersebut.
Substansi Raperbup, penyesuaian Atas tunjangan perumahan dan tranportasi Dewan, yg sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan perkembangan hukum saat ini.


More Stories
DPRD Badung Hadiri Upacara Atma Wedana Dan Manusa Yadnya Di Desa Adat Kuta
Wawali Arya Wibawa Apresiasi Gotong Royong Krama Kepaon Sukseskan Karya Baligia Punggel dan Mepandes.
Tim Disiplin Pemkab Badung Sidak Disiplin Asn Di Dinas Pupr Dan Bpkad